JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada sejumlah aturan wajib bagi peserta Misa Agung di Stadion Gelora Bung Karno yang rencananya dipimpin oleh Paus Fransiskus pada Kamis, 5 September 2024.
Misa Agung tersebut rencananya akan dhadiri oleh 86 ribu umat Katolik dari seluruh daerah di Indonesia, dan akan berlangsung selama 1,5 jam.
Seluruh peserta wajib mengikuti aturan Misa Agung Paus Fransiskus, termasuk dilarang membawa barang-barang dan melakukan tindakan yang melanggar aturan.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, ada sejumlah larangan dalam mengikuti Misa Agung, seperti diunggah oleh akun Instagram Komisi Komunikasi Sosial KWI @komsoskwi, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Pemprov Jakarta Terbitkan Surat Edaran Belajar dari Rumah Saat Misa Akbar Paus Fransiskus
Berikut 12 larangan bagi peserta Misa Agung tersebut:
1. Membawa botol minuman sendiri
2. Membawa makanan dan minuman dari luar
3. Membawa poster, bendera, dan spanduk
4. Membawa kamera DSLR atau profesional
5. Membawa benda atau cairan mudah terbakar
6. Membawa benda kemasan kaca
7. Membawa hewan peliharaan
8. Membawa tongkat selfie, laser, atau benda besi lainnya
9. Membawa drone
10. Membawa payung besar
11. Membawa terompet
12. Merokok
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.