JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak polri buka suara usai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi berupa penggelembungan atau mark up dalam pengadaan gas air mata oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, semua proses pengadaan termasuk gas air mata yang dilakukan Polri telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan telah melalui proses perencanaan, kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, dan audit dari sejumlah pihak yang berwenang, baik dari internal maupun eksternal Polri," kata Trunoyudo, Selasa (3/9/2024).
Ia pun memastikan proses pengalokasian gas air mata dilakukan secara efisien.
Di mana pengadaan gas air mata, lanjut ia, ditujukan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tugas dan fungsi Polri sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
Sementara terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK tersebut, Trunoyudo menyebut pihaknya mengapresiasi seluruh kritik dan masukan yang diberikan.
"Selama ini kami juga selalu berkoordinasi, komunikasi, serta kerja sama dengan lembaga KPK dalam setiap proses kegiatan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi," tegasnya, dikutip dari Antara.
Di sisi lain, KPK akan melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan mark up pengadaan gas air mata di institusi kepolisian.
"Tentu sebagaimana pelaporan yang masuk semua pelaporan akan dilakukan verifikasi," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas Tv, Putu.
Baca Juga: Demo Kawal Putusan MK di Semarang Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Massa
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.