JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan respons usai gugatannya terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan PTUN tersebut.
"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Ia pun menyebut bakal menyampaikan sikap usai mempelajari putusan PTUN yang tidak menerima gugatannya tersebut.
"Jadi saya ingin memastikan terlebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagaimana sikap saya," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
PTUN memutus tidak menerima gugatan Ghufron terhadap Dewas KPK.
Baca Juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Nurul Ghufron terkait Sidang Etik Dewas KPK
Adapun gugatan tersebut terkait proses sidang etik dirinya di Dewas KPK.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, amar putusan pokok perkara menyatakan gugatan Ghufron tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000.
Kemudian PTUN juga mencabut putusan sela tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron.
"Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta.
Dengan adanya putusan tersebut, sidang etik Nurul Ghufron di Dewas KPK pun terus berlanjut.
Dewas KPK pun telah menjadwalkan pembacaan putusan etik Nurul Ghufron pada Jumat (6/9/2024), usai sebelumnya sempat ditunda karena adanya putusan sela PTUN.
Baca Juga: ICW Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah: Dewas KPK Harus Lanjutkan Pembacaan Putusan Nurul Ghufron
Ghufron sebelumnya diadukan ke Dewas KPK atas dugaan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Dalam prosesnya, Ghufron melakukan langkah hukum untuk membatalkan pemeriksaan dirinya di Dewas KPK.
Ia menilai kasus tersebut sudah kedaluwarsa. Sebab, peristiwanya terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan ke Dewas pada Desember 2023.
Ghufron kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta, uji materi ke Mahkamah Agung (MA) serta melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.