Kompas TV nasional hukum

Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik 6 September

Kompas.tv - 3 September 2024, 19:03 WIB
gugatan-nurul-ghufron-ditolak-ptun-dewas-kpk-bacakan-putusan-sidang-etik-6-september
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan), Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) dan Syamsuddin Haris (kiri) saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewas KPK akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (6/9/2024) pekan ini.

Informasi tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina.

"Rencana Jumat akan diputus (sidang kode etik)," kata Albertina, Selasa.

Menurut penjelasannya, agenda sidang putusan tersebut menyusul adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Ghufron terhadap Dewas KPK.

"Perkara di PTUN telah diputus," ujarnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron terkait proses dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Putusan perkara nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan penggugat Nurul Ghufron dan tergugat Dewas KPK diputus oleh majelis hakim PTUN pada hari ini, Selasa (3/9).

"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Nurul Ghufron Disebut Panik Tak Bisa Bantah Pelanggaran Etik

PTUN juga memutuskan agar Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 442.000.

"Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan," demikian putusan PTUN.

PTUN juga mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," jelasnya.

Dalam amar putusan tersebut, juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

Seperti diketahui, pada 21 Mei 2024 lalu, Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron karena adanya putusan sela PTUN Jakarta yang meminta penundaan pemeriksaan etik terhadap Ghufron.

Baca Juga: ICW Desak Dewas KPK Sanksi Berat Nurul Ghufron: Hukum untuk Mengajukan Pengunduran Diri




Sumber : Kompas TV/Antara.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x