JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Adapun perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut diputus majelis hakim PTUN Jakarta pada Selasa (3/9/2024).
"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 442.000 (Empat ratus empat puluh dua ribu rupiah)."
PTUN juga mencabut putusan sela tentang penundaan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ghufron.
"Dalam Penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," jelasnya.
Baca Juga: KPK Mengakui Langkah Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri Gerus Reputasi Lembaga
Dalam amar putusan tersebut juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.
Dengan putusan tersebut, sidang etik Ghufron di Dewas KPK terus berlanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.