JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan aturan dalam penyelesaian non-ASN atau honorer dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Anas menguraikan pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan. Regulasi tersebut antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Selanjutnya pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi:
Baca Juga: Sudah Buat Akun CPNS, Bisakah Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasan BKN
“Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK," jelas Anas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat RPP Manajemen ASN bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (28/08), dikutip dari menpan.go.id.
Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, kata Anas, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Anas menambahkan, pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554.
Seperti diketahui, dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selanjutnya akan ada seleksi wawancara dilakukan berbasis computer assisted test (CAT) yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir soal, dengan rincian:
Baca Juga: Kepmen PANRB: Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK 2024 Bisa Dipertimbangkan Jadi Pegawai Paruh Waktu
Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.