Terkait lahan perorangan dan perusahaan swasta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunggu keputusan pemerintah soal status hak guna usaha yang diterbitkan pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menilai status lahan milik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan adiknya Hashim Djojohadikusumo di lokasi ibu kota baru bisa kembali ke negara. Karena statusnya merupakan hak guna usaha.
Meski demikian untuk perinciannya pemerintah provinsi menunggu instruksi pemerintah pusat terkait status lahan tersebut. Karena perpindahan ibu kota negara merupakan rencana pemerintah pusat.
#IbuKotaBaru #TanahPrabowo #KalimantanTimur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.