Kompas TV nasional hukum

KPK Sebut Permintaan Klarifikasi kepada Kaesang soal Jet Pribadi Bagian dari Pendidikan Antikorupsi

Kompas.tv - 30 Agustus 2024, 13:50 WIB
kpk-sebut-permintaan-klarifikasi-kepada-kaesang-soal-jet-pribadi-bagian-dari-pendidikan-antikorupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). (Sumber: Kompas TV/Bongga Wangga)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut permintaan klarifikasi kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang juga putra Presiden Joko Widodo, terkait dugaan penggunaan jet pribadi, merupakan bagian dari pendidikan antikorupsi.

“Sebetulnya, ini semua masih dalam ranah pencegahan, gratifikasi, LHKPN, itu semuanya masih ranah pencegahan dan juga pendidikan antikorupsi,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (30/8/2024), dipantau dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.

“Di mana letak unsur pendidikan antikorupsinya? Kita tahu Saudara Kaesang itu sekarang menjadi Ketua Umum PSI, dan KPK beberapa waktu lalu sudah melakukan pendidikan politik cerdas berintegritas.”

Baca Juga: KPK Tegaskan akan Minta Klarifikasi Kaesang soal Penggunaan Jet Pribadi

Dalam rangka itulah, menurut Alexander, pihaknya mendorong Kaesang selaku ketua partai politik, dapat menjadi contoh atau role model dalam penegakan nilai-nilai antikorupsi.

“Dalam rangka itulah kami mendorong Saudara Kaesang itu supaya di dalam perilaku kehidupan sehari-hari maupun selaku ketua partai politik juga bisa menjadi role model nilai-nilai antikorupsi,” tambahnya.

“Salah satunya apa nilai-nilai antikorupsi? Hidup sederhana. Kan itu. Nah, ini yang sebetulnya kami harapkan dari proses klarifikasi itu. Buat yang bersangkutan juga baik, pasti setelah beliau menjelaskan, semua akan menjadi terang benderang.”

Alexander juga menegaskan KPK akan meminta klarifikasi kepada Kaesang.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK Pasal 7 huruf b, KPK berwenang menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.

“Di media berkembang bahwa ada anak seorang pejabat, Mas Kaesang, diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas private jet (jet pribadi),” ungkapnya.

“Terus statusnya bagaimana? Terus apa yang bisa dilakukan oleh KPK? Kemarin saya sampaikan bahwa kita akan mengklarifikasi, tentu untuk menetapkan status gratifikasi harus kita cari dulu kan,” tambahnya.

Alexander menyebut KPK akan meminta kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan mengenai apa yang dia terima.

Ia mengatakan ada pertanyaan bahwa Kaesang bukan penyelengga negara, sementara KPK hanya berwenang menangani dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara.

Mengenai hal tersebut, Alexander mengatakan KPK tetap akan meminta klarifikasi karena patut diduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara, mengingat Kaesang merupakan keluarga dari penyelenggara negara.

Baca Juga: Media Asing Sorot Rencana KPK Tanya Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Pemakaian Jet Pribadi

“Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari Saudara Kaesang mengenai hal ini? Karena kami menduga patut diduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara, kan kita tahu orang tua dari Saudara Kaesang. Seperti itu.”

“Meskipun seseorang itu bukan penyelenggara negara tetapi kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara,” tegasnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x