JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial MAT.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh menyebut penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap FAF dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Untuk perkembangan penanganan kasus terhadap telapor FAF, kita sudah ke tahap penetapan tersangka," kata Audi, seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas Tv, Alexander Blegur, Rabu (28/8/2024).
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka."
Selain itu, kepolisian juga telah memeriksa video rekaman kekerasan yang dialami korban.
Penyidik, kata ia juga sudah meminta keterangan dari ahli psikiatrikum.
"Kita sudah mendapatkan keterangan visum psikiatrikum terhadap korban dari Rumah Sakit Polri. Inilah menjadi dasar kita untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Motif Dipicu Masalah Ekonomi
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Mutiara Nora mengungkapkan peristiwa KDRT yang dialami kliennya telah terjadi sejak 2021.
"Peristiwanya terhitungnya dalam rentang waktu 2021-2023, secara berulang kan kekerasan dilakukan," kata Mutiara.
Baca Juga: Keluarga Armor Toleador Kecewa Cut Intan Nabila Unggah Video KDRT Kedua
Ia mengatakan, kliennya sebelumnya telah membuat laporan ke Polres Bekasi Kota pada Januari 2024.
"Beliau datang ke Polres Bekasi Kota, dan Polres Bekasi Kota berpendapat ini adalah pelantaran rumah tangga," ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.