Kompas TV nasional hukum

Soal Jet Pribadi Kaesang: Dosen UNJ Buat Laporan, MAKI kirim Dokumen Kerja Sama Shopee-Gibran ke KPK

Kompas.tv - 29 Agustus 2024, 08:07 WIB
soal-jet-pribadi-kaesang-dosen-unj-buat-laporan-maki-kirim-dokumen-kerja-sama-shopee-gibran-ke-kpk
Dosen Universitas Negeri jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun (kanan) melaporkan dugaan gaya hidup mewah putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, pada Rabu (28/8/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen Universitas Negeri jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dugaan gaya hidup mewah putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, pada Rabu (28/8/2024).

Laporan tersebut terkait gaya hidup mewah Kaesang dan istrinya, Erina Gudono yang diduga menggunakan private jet atau jet pribadi Gulfstream G650ER saat pergi ke Amerika Serikat (AS).

"Kami datang ke KPK karena melihat putra presiden yang hidup mewah dengan menggunakan jet private dari Jakarta ke Amerika dengan harga yang kalau disewakan harganya miliaran rupiah," kata Ubedilah di dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

"Tentu saja gaya hidup mewah putra presiden ini mengundang banyak pertanyaan."

Menurut penjelasannya, laporan terkait gaya hidup mewah Kaesang tersebut menguatkan dugaan korupsi yang telah disampaikannya kepada KPK 2,5 tahun lalu. Di mana 

"Apa yang terjadi hari ini dengan gaya hidup mewah keluarga Presiden, mengonfirmasi dugaan kebenaran dari laporan kami  yang 2,5 tahun lalu," ujarnya.

Ia pun meminta KPK untuk tidak tebang pilih dan memproses laporan mengenai gaya hidup mewah Kaesang tersebut.

Udedillah kemudian menyinggung terkait kerja cepat KPK saat memproses informasi yang berkembang di masyarakat terkait  gaya hidup mewah keluarga dari eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

"KPK sebetulnya pernah beberapa bulan lalu, menelusuri keluarga yang kebetulan kapala Bea Cukai, yang anak dan istrinya gaya hidupnya mewah. Kemudian ditelusuri hartanya dan terbukti ada gratifikasi, lalu divonis 10 tahun. Ini dimulai dari gaya hidup mewah keluarganya," ujarnya.

"Nah ini gaya hidup mewah yang dipertontonkan secara vulgar oleh putra presiden. Jadi KPK tidak boleh tebang pilih dong dengan situasi ini, KPK mesti menegakkan hukum sebagaimana perintah Undang-undang."

Baca Juga: Kaesang Pakai Jet Pribadi, Ketum Solmet: Masyarakat Juga Banyak yang Pakai, Bukan Dosa Besar

Ia menyebut laporan yang dilayangkan tersebut sudah diterima oleh pihak KPK dan akan dipelajari lebih lanjut.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x