Sawit bagai dua sisi mata pisau. Di satu sisi masih jadi tulang punggung pertumbuhan ekspor di sisi lain masalah masih menghantui industri ini mulai dari lingkungan hingga ke masalah hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi masalah masalah dalam industri kelapa sawit.
Pertama izin usaha pertambangan dan sawit yang tumpang tindih mencapai 3,01 juta hektar karena tidak adanya koordinasi antar lembaga. Kedua pungutan ekspor sawit tak efektif dan verifikasi tak berjalan sehingga ada dana kurang bayar Rp 2,1 miliar dan lebih bayar Rp 10,5 miliar. Ketiga dana kelapa sawit habis untuk perbaikan biofuel mencapai Rp 10,6 triliun di 2016. Di tengah masalah yang belum kelar pembukaan lahan kelapa sawit terus meluas. Moratorium yang dikeluarkan presiden di tahun 2018 pun tak mampu mengatur masalah sawit.
Menurut data badan pusat statistik luas lahan kelapa sawit terus meningkat sejak tahun 2000. Dari hanya sebesar 4,1 juta hektar menjadi 12,2 juta hektar per tahun 2017. Pengusaha sawit mengakui ada masalah. Tapi kejelasan hukum untuk izin kelapa sawit ini juga harus ditegakkan. Agar para pelaku usaha mendapat kepastian hukum juga dalam menjalankan usahanya.
Pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan aturan percepatan kebijakan satu peta untuk membereskan masalah informasi geospasial yang tak sinkron antar lembaga. Namun sudah 3 tahun berjalan aturan itu tak juga kelar.
#IndustriSawit #KelapaSawit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.