Kompas TV nasional peristiwa

Megawati Respons Putusan MK: Alhamdulillah Hakim-Hakimnya Masih Punya Nurani dan Keberanian

Kompas.tv - 26 Agustus 2024, 15:34 WIB
megawati-respons-putusan-mk-alhamdulillah-hakim-hakimnya-masih-punya-nurani-dan-keberanian
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Megawati merespons sikap para hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan terkait pilkada.(Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri bersyukur hakim-hakim Mahkamah Konstitusi atau MK masih punya nurani dan keberanian.

Hal tersebut disampaikan langsung Megawati usai pengumuman calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tahap ketiga di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024) siang.

“Alhamdulillah ternyata MK, hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” ucap Megawati. Dipantau dari Breaking News KompasTV.

“Saya nggak bsa bayangkan loh hukum kalau dimainkan, padahal kan ada hirarki, ya harus nurut ya, apa boleh buat, begitulah hukum republik Indonesia ini.”

Sebagai informasi, jalan terjal PDI-P untuk mengusung kandidat di Pilkada Jakarta terbuka lebar setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: PDIP Umumkan Kandidat Cagub Jakarta di Gelombang Keempat, Bareng Jabar dan Jatim

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur.

Artinya, pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam keterangannya di akun X @titianggraini yang dikutip oleh Kompas TV, Selasa (20/8).

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

Baca Juga: Megawati Tegur Baju yang Dipakai Airin: Mau Dijadikan Masa Nggak Pakai Merah Hitam

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x