Kompas TV nasional politik

Politikus Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dengan Prabowo yang Diduga Retak

Kompas.tv - 24 Agustus 2024, 19:30 WIB
politikus-gerindra-tepis-isu-hubungan-jokowi-dengan-prabowo-yang-diduga-retak
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meninjau langsung progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (12/08/2024). (Sumber: BPMI Setpres )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad memastikan hubungan ketua umumnya, Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap berjalan baik. 

Hal ini menanggapi isu kabar retaknya hubungan Presiden Jokowi dengan Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto usai DPR membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. 

"Hubungan antara Jokowi dan Prabowo saya kira baik-baik saja, karena mereka memiliki kesamaan yang sama untuk jaga ekonomi kita, pasar ramai, daya beli masyarakat baik dan harus jaga supaya ekonomi bisa kondusif dan investasi masuk dan kurangi kemiskinan dan pengangguran," kata Kamrussamad kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV. 

Baca Juga: Jokowi Saat Ditanya soal Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada Usai Putusan MK: Tanyakan ke Ketua PSI

Menurut dia, Prabowo dan Jokowi memiliki pandangan yang sama terkait pengambilan kebijakan politik yang terbaik untuk masyarakat Indonesia. 

"Hubungan Presiden Jokowi dan Prabowo setahu saya sangat baik, perkembangannya bahkan intensif  komunikasi miliki pandangan yang sama. Harus mendengarkan pimpinan partai politik dan masyarakat," ujarnya. 

Sebelumnya, revisi UU Pilkada yang memuat batas usia dihitung saat pelantikan batal disahkan DPR menjadi UU. Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dengan batalnya revisi UU Pilkada, aturan mengenai syarat ambang batas atau threshold pencalonan merujuk pada putusan MK. Sementara untuk batas usia kepala daerah dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merumuskan peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga: Politikus PDIP soal Rapat Paripurna UU PIlkada Batal: Kalau Enggak Ada Pak Prabowo, Enggak Kejadian

"Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR. Pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x