JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang dimaksud adalah putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan adanya rencana rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI tersebut pada Senin (26/8/2024).
Saat dihubungi Antara, Sabtu (24/8/2024) pagi, Idham mengirimkan undangan RDP tersebut.
Baca Juga: KPU Klaim Akan Ikuti Putusan MK soal Pilkada Serentak 2024
Berdasarkan undangan itu, ada enam agenda yang akan dibahas. Pertama, membahas rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada.
Kedua, membahas rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Ketiga, memebahas Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan dana kampanye pilkada.
Keempat, membahas Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.
Kelima, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam pilkada.
Keenam, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan di pilkada.
Pada Kamis (22/8/2024), KPU RI telah memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Revisi UU Pilkada Batal, KPU: Pilkada Ikut Putusan MK
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata dia.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.