Kompas TV nasional politik

KPU Tanggapi Beredarnya 3 Draf PKPU Pilkada, Pastikan Gunakan yang Sesuai Putusan MK

Kompas.tv - 24 Agustus 2024, 12:22 WIB
kpu-tanggapi-beredarnya-3-draf-pkpu-pilkada-pastikan-gunakan-yang-sesuai-putusan-mk
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menanggapi adanya tiga draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah.

Afifuddin yang dihubungi Kompas.id, Sabtu (24/8/2024) pagi, menyebut pihaknya akan menggunakan draf PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah yang sesuai putusan MK.

”Draf yang kami gunakan adalah yang sesuai putusan MK,” ucapnya.

Afifuddin mengirimkan draf yang akan digunakan untuk konsultasi dengan pembentuk undang-undang. Draf tersebut adalah ”Draft_Bersih_Perubahan_PKPU_8_2024”.

Baca Juga: Reaksi Presiden Jokowi Ditanya Isu akan Terbitkan Perppu Pilkada: Pikiran Saja Tidak Ada

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah bersurat kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran kepala daerah.

Pihaknya meminta agar KPU daerah menyosialisasikan aturan, di antaranya terkait ambang batas pencalonan dan penghitungan syarat usia calon kepala daerah kepada parpol agar memedomani ketentuan tersebut.

Sebelumnya, menjelang rapat konsinyering KPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah membahas perubahan peraturan pencalonan kepala daerah pada Sabtu (24/8/2024) malam, beredar tiga versi draf rancangan PKPU.

Ketiga draf tersebut beredar sejak Jumat (23/8/2024), dan memuat pasal-pasal yang berbeda. Salah satunya ada yang tak memuat pasal batas usia calon kepala daerah yang menjadi salah satu materi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

Pada draf pertama, terdapat ketentuan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang dihitung berdasarkan kursi DPRD.

Draf pertama ini sudah memuat tindak lanjut putusan MK terkait dengan penghitungan syarat usia calon kepala daerah. Pada Pasal 15, syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Kemudian, draf kedua yang dibuat pada 21 Agustus, syarat ambang batas pencalonan sudah mengacu pada putusan MK, namun tidak ada revisi Pasal 15 terkait dengan penghitungan syarat usia calon kepala daerah.

Baca Juga: DPR dan KPU Bahas Aturan Pilkada Senin 26 Agustus 2024

Pada halaman pertama draf perubahan PKPU ini dikirimkan ke Pimpinan Komisi II DPR sebagai bagian dari surat permohonan konsultasi.


Adapun pada draf ketiga dengan nama file ”Draft_Bersih_Perubahan_PKPU_8_2024”sudah sesuai dengan putusan MK.




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x