Kompas TV nasional hukum

Kejari Jaksel soal Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 Jakarta yang SP3: SPDP Tak Pernah Kami Terima

Kompas.tv - 24 Agustus 2024, 02:50 WIB
kejari-jaksel-soal-kasus-kebakaran-gedung-cyber-1-jakarta-yang-sp3-spdp-tak-pernah-kami-terima
Kebakaran terjadi di Gedung Cyber di Jalan Kuningan Barat Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021), siang. (Sumber: Kompas.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengaku tak mengetahui adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Mampang, Jakarta Selatan yang terjadi pada akhir tahun 2021.

Berkas SPDP ini sangat penting, karena ada dugaan kasus itu telah dihentikan atau telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian secara 'diam-diam'. 

Menurut aturan, ketika SPDP diterbitkan, pihak Kepolisian wajib memberitahukan ke pihak terlapor dan korban.

Baca Juga: Update Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1: Polres Jaksel Terbitkan SP3, LBH-IPW Minta Polisi Transparan

Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaksel, Hafiz Kurniawan menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah ada SPDP yang diterima terkait kasus tersebut.

"Sepengetahuan saya, tidak pernah ada SPDP," ungkap Hafiz saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat  (23/8/2024).

Ketika ditanya, apakah penyidik bisa mengeluarkan SP3 tanpa sepengetahuan jaksa, Hafiz menolak untuk berasumsi dan menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke pihak kepolisian yang melakukan penyidikan.

"Itu urusan polisi, kita tidak tahu," tambahnya sambil tertawa.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Reza Prasetyo Handono juga mengaku belum mengetahui informasi terkait SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber 1.

Untuk itu Reza menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan arsip terkait SPDP untuk memastikan apakah dokumen tersebut pernah diterima dari penyidik kepolisian.

"Kami cek dulu ya di bidang Pidum (Pidana Umum). Nanti kami infokan," ujar Reza singkat.

Sebagai catatan, berdasarkan putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 1 angka 2 dari UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang KUHAP dan Pasal 109 ayat (1) KUHAP serta Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.

Bahwa penyidik kepolisian wajib memberitahukan kepada Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat 7 hari setelah penyidik mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Cyber Security Summit 2023 Bahas Penanggulangan Kebocoran Data Pribadi Masyarakat Indonesia

Polisi dan Pihak Gedung Bungkam
Diketahui, kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Mampang, Jaksel yang dikelola PT Karyagraha Nusantara (KN, terjadi pada 2 Desember 2021 yang menewaskan dua siswa magang dari SMK Taruna Bhakti, Depok, Jawa Barat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x