JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah DPR batal mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) pagi, karena tidak memenuhi kuorum.
Menurut Jokowi, dirinya sama sekali tidak berencana untuk menerbitkan perppu, bahkan memikirkan hal itu pun tidak.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” kata dia di Jakarta, Jumat (23/8/2024), dikutip dari laporan tim liputan Kompas TV.
Jokowi mengatakan pengesahan revisi UU Pilkada merupakan kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif.
Baca Juga: Sambutan Presiden Jokowi di HUT ke-26 PAN, Mengaku Gembira hingga Konsistensi Dukungan untuk Prabowo
“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya.”
Saat ditanya apakah pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024), Jokowi mengiyakan.
“Iya,” ucapnya.
Sebelumnya, bantahan serupa juga diungkapkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas.
Dia mengatakan pemerintah tak ada rencana untuk menerbitkan perppu terkait pilkada karena tidak ada pembahasan mengenai hal itu.
"Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar tentang hal tersebut (menerbitkan perppu), ini baru kali ini saya mendengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," kata Supratman di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Komisi II: Pilkada 2024 akan Menggunakan Aturan Putusan MK, Mutlak Bulat-Bulat!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.