JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tertawa saat wartawan menanyakan tentang kemungkinan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep batal maju di pemilihan kepala daerah (pilkada).
Diketahui, Kaesang yang juga merupakan putra Jokowi telah mengurus berkas ke pengadilan untuk maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan untuk mengubah persyaratan mengenai usia minimum kandidat calon kepala daerah, yakni terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Baca Juga: Pidato Ketum PAN Zulkifli Hasan, Baca Pantun hingga Puji Kinerja Presiden Joko Widodo
Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi tertawa dan menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung pada Ketua PSI.
“He he he, tanyakan ke Ketua PSI ya,” kata Jokowi singkat, dikutip adri laporan jurnalis Kompas TV, Alfa dan Bandi.
Kompas.TV memberitakan sebelumnya, Kaesang sudah mendapatkan tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memenuhi persyaratan maju di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Ketiga surat itu antara lain, surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, tujuannya persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Menurutnya, ketiga surat tersebut dimohonkan oleh Kaesang ke PN Jaksel pada Selasa (20/8/2024).
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.
Surat keterangan itu diurus Kaesang pada hari yang sama dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan batas usia calon kepala daerah.
Dalam putusan Nomor 70/ PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.
Baca Juga: Bantah Usung Kaesang di Jateng, Gerindra: KIM Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Sehari kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyetujui batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA menyatakan, batas usia kepala daerah dihitung saat pelantikan.
Namun, revisi UU Pilkada yang memuat batas usia dihitung saat pelantikan batal disahkan DPR menjadi UU.
Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena tidak kuorum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.