Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Tegaskan Usia Minimal Calon Kepala Daerah Dihitung sejak Penetapan Paslon

Kompas.tv - 23 Agustus 2024, 17:38 WIB
kpu-tegaskan-usia-minimal-calon-kepala-daerah-dihitung-sejak-penetapan-paslon
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (20/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat merivisi Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai syarat usia pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah.

Dalam pasal tersebut, syarat usia minimal untuk mendaftar sebagai kandidat adalah 30 tahun untuk calon gubernur atau wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan usia minimal calon kepala dan wakil kepala daerah akan dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Selain itu, KPU akan mengubah formulir pernyataan calon yang terlampir dalam PKPU tersebut.

“Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, secara substansi dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/ PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (23/8/2024), dipantau dari siaran kanal Youtube Kompas TV.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ungkap DPR dan Pemerintah Sepakat Jalankan Putusan MK Terkait Pilkada dalam PKPU

“Pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK, terbit sebelum tahapan pendaftaran paslon dimulai.

Hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Untuk pemilihan di daerah khusus, dalam pendaftaran pasangan calon, memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kecuali diatur atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-ndangan yang mengatur mengenai kekhususan daerah tersebut,” tambahnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x