JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, sudah ada kesepakatan antara legislatif dengan pemerintah untuk menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan Pilkada Serentak 2024.
Oleh sebab itu, tak perlu diragukan lagi ihwal komitmen parlemen dengan pemerintah dalam mentaati putusan MK tersebut.
"Yang pertama kami sudah mengkonfirmasikan kepada pihak pemerintah dalam hal ini kita ada koordinasi juga dengan Mendagri. Bahwa pihak pemerintah juga sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari MK," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Ia menjelaskan, salah satu bentuk nyata kalau pemerintah dan DPR akan mematuhi putusan MK, yaitu dengan menyusun peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pilkada yang mengacu kepada putusan MK.
Baca Juga: Istana Buka Suara soal Tuduhan Jokowi Intervensi Revisi UU Pilkada di DPR
"Sehingga bahwa ada kekhwatiran, dan lain-lain, saya tegaskan sekali lagi pemerintah maupun DPR akan sama-sama mentaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah KPU pada Senin nanti melaksanakan rapat konsultasi dengan DPR melalui komisi II DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, rencana awal adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin.
Yakni untuk membahas permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terkait tiga rancangan PKPU serta dua rancangan Peraturan Bawaslu.
Namun, mengingat adanya putusan MK dan perkembangan situasi terkini, pihaknya memutuskan untuk menyesuaikan agenda.
“Alhamdulillah, melalui komunikasi yang intens antara Pimpinan Komisi II, KPU, serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretaris Negara, kami sepakat bahwa KPU telah mengajukan rancangan PKPU terbaru per tanggal 21 Agustus yang mencerminkan hasil putusan MK secara utuh,” kata Doli di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, rapat konsultasi resmi akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.
Agenda ini bertujuan untuk memfinalisasi dan memutuskan secara resmi rancangan PKPU yang telah diajukan oleh KPU, dengan melibatkan DPR dan pemerintah.
Baca Juga: Jawaban Menkumham Supratman Soal Isu Perppu Pilkada: Terlalu Didramatisir Saja
“Sebagai informasi, kami telah menjadwalkan RDP konsultasi ini sejak minggu lalu. Karena kunjungan kerja spesifik kami, saya baru kembali hari ini dari Kalimantan Barat dan langsung memeriksa isi draf yang diterima dari KPU,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.