JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus berkonsultasi dengan parlemen sebelum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) baru soal pilkada.
Sebab, kata dia, agar PKPU memiliki kedudukan hukum yang kuat, KPU harus melalui tahapan formal berupa rapat dengan lembaga legislatif.
Diketahui, KPU harus membuat PKPU baru soal pilkada untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) lalu yang mengabulkan judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.
"Kita sudah sepakat dengan pemerintah, KPU juga sepakat, tapi ada tahapan formal, supaya justru PKPU sah. Supaya sah, itu harus ada rapat konsultasi dengan DPR, tapi tidak mengubah substansi yang ada dan kita berharap KPU menerbitkan PKPU untuk dapat dipergunakan," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Istana Buka Suara soal Tuduhan Jokowi Intervensi Revisi UU Pilkada di DPR
Politikus Partai Gerindra itu meyakini PKPU tersebut akan selesai pada Senin (26/8/2024). Sehingga, sebelum pendaftaran Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Selasa (27/8/2024), PKPU yang baru tersebut sudah bisa digunakan.
"Ya, kalau kita lihat tahapan rapat konsultasi, seharusnya enggak lama, bisa hari itu juga, karena kalau pendaftaran itu, PKPU-nya (harus) sudah selesai," ujarnya.
Dasco memastikan isi PKPU itu nantinya akan sesuai dengan putusan MK.
"Kita sudah sepakat putusan MK itu harus dijalankan, sehingga rapat konsultasi hari Senin (26/8) tak akan mengubah apa pun. Kemudian KPU akan mengkonsultasikan bahwa putusan judicial review MK itu akan dituangkan dalam PKPU. Kemudian, setelah itu, pada hari Senin juga bisa langsung dibuat oleh KPU, PKPU-nya, karena itu kan cuma dua pokok aja," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, rencana awalnya adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin lalu untuk membahas permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terkait tiga rancangan PKPU serta dua rancangan Peraturan Bawaslu.
Namun, mengingat adanya putusan MK dan perkembangan situasi terkini, pihaknya memutuskan untuk menyesuaikan agenda.
“Alhamdulillah, melalui komunikasi yang intens antara Pimpinan Komisi II, KPU, serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretaris Negara, kami sepakat bahwa KPU telah mengajukan rancangan PKPU terbaru per tanggal 21 Agustus yang mencerminkan hasil putusan MK secara utuh,” kata Doli di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, rapat konsultasi resmi akan dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.
Agenda ini bertujuan untuk memfinalisasi dan memutuskan secara resmi rancangan PKPU yang telah diajukan oleh KPU, dengan melibatkan DPR dan pemerintah.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Jika Sampai 27 Agustus Belum Ada PKPU Baru, Kaesang Penuhi Syarat Ikut Pilkada
“Sebagai informasi, kami telah menjadwalkan RDP konsultasi ini sejak minggu lalu. Karena kunjungan kerja spesifik kami, saya baru kembali hari ini dari Kalimantan Barat dan langsung memeriksa isi draf yang diterima dari KPU,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.