Kompas TV nasional humaniora

Arti "Galat 500 Kesalahan pada Sistem" yang Muncul saat Daftar CPNS 2024 dan Cara Mengatasinya

Kompas.tv - 23 Agustus 2024, 17:15 WIB
arti-galat-500-kesalahan-pada-sistem-yang-muncul-saat-daftar-cpns-2024-dan-cara-mengatasinya
Tangkapan layar laman SSCASN. Apa arti 500 kesalahan pada sistem yang muncul di laman pendaftaran CPNS 2024? (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terkadang menjumpai pesan eror berbunyi "galat 500 kesalahan pada sistem" saat mendaftar di laman sscasn.bkn.go.id.

Pesan "galat 500 kesalahan pada sistem" muncul di laman SSCASN saat terjadi kesalahan saat pendaftaran.

Mengutip Buku Panduan Pendaftaran Calon ASN 2024 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Kab/Kota Tempat KTP diterbitkan, Nomor HP dan Email Aktif harus dimasukkan dengan benar sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Info CPNS Pemkot Surakarta 2024, Formasi, Syarat, dan Cara Mendaftar Agar Tembus Tes

Apabila muncul pesan galat atau kesalahan, pelamar dapat mengikuti instruksi pada pesan galat tersebut dan memperbaiki data yang salah.

Setelah memperbaiki, cobalah kembali untuk klik Tombol Lanjutkan untuk proses selanjutnya.

Dokumen untuk Pendaftaran CPNS 2024

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Swafoto/selfie

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Dini 24-25 Agustus 2024, 17 Wilayah Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin

Syarat Daftar CPNS 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x