Kompas TV nasional rumah pemilu

Istana Buka Suara soal Tuduhan Jokowi Intervensi Revisi UU Pilkada di DPR

Kompas.tv - 23 Agustus 2024, 15:23 WIB
istana-buka-suara-soal-tuduhan-jokowi-intervensi-revisi-uu-pilkada-di-dpr
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi (Sumber: Antara/Andi Firdaus)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi buka suara soal tuduhan adanya intervensi yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di DPR. 

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat menyetujui revisi UU Pilkada yang tak mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Misalnya, dalam revisi itu memuat batas usia bakal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan pada waktu penetapan pasangan calon. 

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025. Pada saat itu, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep telah genap berusia 30 tahun.

Baca Juga: DPR dan KPU Akan Sahkan PKPU Baru terkait Syarat Pencalonan Pilkada Serentak pada 26 Agustus

"Kita tidak mau menanggapi rumor. Kita tidak mau menanggapi rumor," kata Hasan kepada wartawan di Istana Kepresiden, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Menurut dia, pemerintah dan parlemen itu memiliki kewenangannya masing-masing. Oleh sebab itu, sebagai lembaga eksekutif, pemerintah tak akan merecoki aturan yang dibuat oleh legislatif.

"Ada aturan yang berlaku sendiri buat DPR. DPR tentu punya pertimbangan sendiri ketika menyatakan bahwa tidak jadi mengesahkan undang-undang pilkada."

"Tentu ada pertimbangan sendiri. Apapun itu pertimbangannya kita hormati. Apa yang menjadi dasar pertimbangan mereka, tentu kita harus hormati," ujarnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dengan batalnya revisi UU Pilkada, aturan mengenai syarat ambang batas atau threshold pencalonan merujuk pada putusan MK. Sementara untuk batas usia kepala daerah dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merumuskan peraturan KPU (PKPU).

"Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR. Pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).


Dasco mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, acuan aturan digunakan adalah putusan MK.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Jika Sampai 27 Agustus Belum Ada PKPU Baru, Kaesang Penuhi Syarat Ikut Pilkada

"Maka kita tegaskan di sini putusan yang berlaku adalah putusan MK yang berlaku nomor 60 dan 70. Bahwa kemudian nantinya yang akan mengatur aturan PKPU menjadi kewenangan dari KPU,” katanya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x