Kompas TV nasional peristiwa

Bawaslu Surati KPU, Minta Taati Putusan MK soal Syarat Pencalonan Pilkada

Kompas.tv - 23 Agustus 2024, 14:29 WIB
bawaslu-surati-kpu-minta-taati-putusan-mk-soal-syarat-pencalonan-pilkada
Anggota Bawaslu RI Puadi. (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 terkait syarat pencalonan Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan Bawaslu melalui surat yang dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Demikian Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/8/2024).

“Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Puadi.

Baca Juga: Respons Menkumham Soal Isu Presiden Jokowi Akan Keluarkan Perppu Pilkada: Terlalu Didramatisir

“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, untuk diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan,” tambah Puadi.

Sebagai informasi, Putusan MK nomor 60 menyangkut ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Sementara itu, putusan nomor 70 menyangkut batas usia calon kepala daerah.

Puadi lebih lanjut menambahkan, Bawaslu juga akan mengawasi rapat konsultasi di DPR terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang pencalonan) agar benar-benar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ilham Saputra Kritik KPU: Kenapa Tidak Langsung Bekerja Sesuai Putusan MK

“Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang Pencalonan) di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Puadi.

“Bagaimana pun, Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK,” tambahnya.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x