JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas membantah isu yang menyebutkan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada.
Menkumham menilai tudingan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu sebagai hal yang didramatisir.
Demikian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
“Ini kan terlalu didramatisir, sampai hari ini belum saya dengar, baru hari ini tidak ada upaya menuju sana,” ucap Supratman.
Baca Juga: IM57: Batalnya Pengesahan Revisi UU Pilkada Adalah Peringatan Serius bagi Jokowi
Terkait kabar adanya arahan Presiden Jokowi usai pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Supratman mengaku belum ada arahan apa pun dari orang nomor satu RI itu.
“Kementerian Hukum dan HAM pasca-pembatalan belum ada (arahan dari Presiden Jokowi),” kata Supratman.
Sebelumnya pada Kamis (22/8), Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan dan aturan Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No 60. Kendati demikian, muncul di ruang publik isu Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu untuk menganulir putusan MK 60.
Baca Juga: Ilham Saputra Kritik KPU: Kenapa Tidak Langsung Bekerja Sesuai Putusan MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.