JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi periode 2003-2006 Maruarar Siahaan berharap tekanan massa tidak kendur untuk memastikan Revisi Undang-undang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dibatalkan dan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi No 60 menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada.
Hal tersebut disampaikan oleh Maruarar Siahaan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (23/8/2024).
“Ya saya kira, tentu tekanan yang diberikan itu kalau bisa sampai titik di mana nanti akan terjadi peraturan KPU mewujudkan itu,” ujar Maruarar.
Baca Juga: Megawati Gelisah Politik Terkini: Wajah Kekuasaan Dominan daripada Watak Bangun Peradaban
“Tekanan itu jangan dikendurkan dulu, yaitu bahwa tuntutan kita jangan sampai cepat merasa puas bahwa ini sudah selesai, ini yang menjadi perhatian betul bahwa kita tetap waspada,” tambah Maruarar.
Maruarar lebih lanjut menegaskan, selain tetap melakukan tekanan, perlu juga mengantisipasi strategi-strategi yang mungkin terjadi.
“Tekanan dan kemudian mewaspadai strategi yang akan mungkin terjadi,” ucap Maruarar.
Salah satunya adalah terbitnya peraturan presiden (Perppu) untuk mengakali putusan MK No 60.
Baca Juga: Menteri Desa PDTT Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa soal Dugaan Suap Dana Hibah di Jatim
“Ya kalau praktik yang terjadi, Presiden itu, kalau dia berubah pikiran, dia bisa membuat Perppu dan Perppu itu bertentangan dengan apa yang kita pikirkan sekarang, dia mengenyampingkan putusan MK itu, itu sudah pernah terjadi di masa lalu,” kata Maruarar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.