Kompas TV nasional politik

Revisi UU Pilkada Batal, Sufmi Dasco Sebut yang Berlaku adalah Putusan MK

Kompas.tv - 22 Agustus 2024, 18:22 WIB
revisi-uu-pilkada-batal-sufmi-dasco-sebut-yang-berlaku-adalah-putusan-mk
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Sumber: Nicholas Ryan Aditya/Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

KOMPAS.TV – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad melalui cuitan di akun X (dahulu Twitter) @bang_dasco, menyebut pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Agustus 2024 mendatang adalah menggunakan aturan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK).

Akun @bang_dasco mengunggah cuitan tersebut pada Kamis (22/8/2024). Ia menyebut pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang rencananya dilakukan hari ini batal dilaksanakan.

Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini  tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” demikian tertulis dalam cuitan itu.

Baca Juga: Massa Aksi Kawal Putusan MK Terobos Gerbang DPR, Suarakan Kekecewaan!

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pilkada jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada belum disahkan pada 27 Agustus.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (22/8).

“Kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru,” kata dia, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Julian Fernando.

“Nah kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan jelas,” tambahnya.

Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada tanggal 27—29 Agustus 2024.

Mengutip pemberitaan Antara, politikus Partai Gerindra itu juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan ulang agenda persetujuan pengesahan RUU Pilkada usai Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Baca Juga: Akademisi soal Rapat Paripurna Ditunda: Jangan Sampai Taktik dan Diam-Diam Putuskan RUU Pilkada

"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti yang pasti. 'Kan hari ini ditunda karena 'kan memang enggak kuorum. Prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Kami harus rapim lagi, harus Bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," beber Sufmi Dasco.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x