Kompas TV nasional peristiwa

UGM Serukan Darurat Demokrasi, Kecam Manipulasi Politik dalam Pilkada 2024

Kompas.tv - 22 Agustus 2024, 11:47 WIB
ugm-serukan-darurat-demokrasi-kecam-manipulasi-politik-dalam-pilkada-2024
Gedung Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (Sumber: Dok. Humas UGM)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi demokrasi di Indonesia yang mereka sebut sedang dalam situasi darurat. 

Mereka menyoroti adanya ketegangan hukum dan manuver politik yang dinilai merusak tatanan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam sebuah pernyataan sikap yang dirilis hari ini, Kamis (22/8/2024), para dosen UGM mengecam tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. 

Mereka menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merusak tatanan politik dan hukum, tetapi juga mencederai kaidah keadaban demokrasi.

"Peristiwa manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen yakni pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai syarat pencalonan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 jelas merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi," tegas pernyataan dosen UGM.

Baca Juga: Mahasiswa Yogyakarta Memadati Taman Parkir Abu Bakar Ali, "Bersama Rakyat UGM Full Melawan"

Para dosen UGM mengeluarkan lima pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan;

2. Menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat;

3. Mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil;

4. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum; dan

5. Mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Situasi Jelang Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR Jakarta hingga Yogyakarta!


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x