JAKARTA, KOMPAS.TV- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai sikap DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) N0 60 tentang syarat calon kepada daerah dan ambang batas telah menimbulkan disharmoni sistem ketatanegaraan.
Demikian Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Kamis (22/8/2024).
“DPR tidak semestinya bersebarangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024,” ucap Mu'ti.
Baca Juga: Besok, Megawati Umumkan 169 Bakal Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP, Hasto: Landasan Putusan MK
“Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan,” tambahnya.
Abdul Mu’ti lebih lanjut menuturkan, dirinya sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Padahal menurutnya, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang.
“DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat dibanding dengan kepentingan politik kekuasaan semata,” ujarnya.
Baca Juga: PDI-P Minta Anies Baswedan Jadi Kader Jika Mau Diusung sebagai Cagub Jakarta
“DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi.”
Tidak hanya itu, Abdul Mu’ti menambahkan, DPR dan Pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan perundang-undangan.
“Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas,” kata Abdul Mu’ti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.