Kompas TV nasional politik

DPR Revisi UU Pilkada usai Keluarnya Putusan MK, BEM SI Bakal Turun ke Jalan

Kompas.tv - 21 Agustus 2024, 23:00 WIB
dpr-revisi-uu-pilkada-usai-keluarnya-putusan-mk-bem-si-bakal-turun-ke-jalan
Ilustrasi. BEM SI mengatakan bakal turun ke jalan untuk menggelar demonstrasi guna merespons revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR RI usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI mengatakan bakal turun ke jalan untuk menggelar demonstrasi guna merespons revisi UU Pilkada oleh DPR usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Koordinator Pusat BEM SI Herianto menyebut nantinya demo akan dilakukan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

“BEM SI akan turun besar-besaran di depan DPR RI,” kata Herianto, Rabu (21/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ikuti Putusan MK, PDIP Tetap Daftar ke KPU Jakarta: Jika Kami Calonkan Anies, Kita Kawal Bersama

Meski demikian, ia belum dapat mengungkapkan kapan demo BEM SI bakal digelar. Namun ia menyatakan aksi turun ke jalan tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.

Sementara Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI Fawwaz Ihza menyebut setiap universitas di Indonesia telah melakukan konsolidasi untuk melakukan demonstrasi.

"Saat ini setiap kampus sedang konsolidasi intrakampus. Beberapa konsolidasi di daerah. Outputnya turun aksi. Full pasukan di Jakarta," kata Fawwaz, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

Menurut penjelasannya, saat ini BEM SI tengah melakukan konsolidasi serentak di seluruh Indonesia.

"Malam ini, kami sedang konsolidasi. Untuk tuntutannya sedang dirumuskan," ujarnya.

Pada Selasa (20/8), MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca Juga: Jokowi Respons Putusan MK dan Rapat RUU Pilkada di DPR: Kita Hormati Masing-Masing Lembaga

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari setelah putusan MK keluar, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR  langsung bergerak menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Panja memutuskan pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg, tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

MK juga memutuskan mengenai syarat usia pendaftaran bakal calon kepala daerah, yakni 30 tahun saat pendaftaran.

Baca Juga: Wakil Ketua Baleg DPR: RUU Pilkada Akan Disahkan dalam Rapat Paripurna Besok


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x