Kompas TV nasional politik

Ikuti Putusan MK, PDIP Tetap Daftar ke KPU Jakarta: Jika Kami Calonkan Anies, Kita Kawal Bersama

Kompas.tv - 21 Agustus 2024, 20:21 WIB
ikuti-putusan-mk-pdip-tetap-daftar-ke-kpu-jakarta-jika-kami-calonkan-anies-kita-kawal-bersama
Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu saat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). PDIP tetap akan mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - PDI Perjuangan (PDIP) tetap akan mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyebut hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

"Bernegara itu berkonstitusi maka kita taat dengan putusan MK," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Iya kami akan mendaftarkan (calon gubernur untuk Pilkada Jakarta, -red)."

Ia kemudian mengimbau calon-calon lain yang memenuhi syarat berdasarkan yang sudah diputuskan MK, untuk mendaftarkan diri ke KPU.

"Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," tegasnya.

Saat disinggung kandidat yang akan diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta 2024, Masinton menyebut salah satunya yakni Anies Baswedan.

Masinton pun mengatakan apabila akhirnya partainya mencalonkan Anies, ia pun mengajak masyarakat untuk mengawal pendaftarannya di KPU Jakarta.

"Insyaallah ada Anies. Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

"Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini."

Baca Juga: Jubir Anies Ungkap Komunikasi dengan PDIP Soal Pilkada Jakarta Sudah Berjalan

Pada Selasa (20/8), MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x