Kompas TV nasional politik

Jokowi Respons Putusan MK dan Rapat RUU Pilkada di DPR: Kita Hormati Masing-Masing Lembaga

Kompas.tv - 21 Agustus 2024, 19:43 WIB
jokowi-respons-putusan-mk-dan-rapat-ruu-pilkada-di-dpr-kita-hormati-masing-masing-lembaga
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan di acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan soal ambang batas pencalonan kepala daerah yang disambut DPR dengan menggelar rapat pembahasan RUU Pilkada.

Seperti diketahui, pada Selasa (20/8/2024), MK mengeluarkan putusan yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada.

Kemudian pada hari ini, Rabu (21/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat yang membahas RUU Pilkada yang dinilai sebagian kalangan sebagai upaya untuk menganulir putusan MK tersebut.

“Iya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/8/2024), dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” tambahnya.

Baca Juga: Pengamat Ungkap Putusan MK Seharusnya Final, Mengapa Baleg DPR Revisi UU Pilkada?

MK mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

MK juga memutuskan mengenai syarat usia pendaftaran bakal calon kepala daerah, yakni 30 tahun saat pendaftaran.

Sementara pada hari ini, Baleg telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada.

Baca Juga: PDIP Ungkap Anies yang Awali Komunikasi Soal Pilgub Jakarta

Pimpinan rapat Baleg DPR RI Achmad Baidlowi sempat menanyakan persetujuan anggota rapat mengenai apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, dapat diproses lebih lanjut.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?”

“Setuju” kata peserta rapat.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x