Kompas TV nasional politik

Bahlil akan Cek Putusan MK, Tak Akan Ubah Rekomendasi pada Pasangan Kandidat yang Sudah Bagus

Kompas.tv - 21 Agustus 2024, 17:05 WIB
bahlil-akan-cek-putusan-mk-tak-akan-ubah-rekomendasi-pada-pasangan-kandidat-yang-sudah-bagus
Bahlil Lahadalia saat menghadiri Munas-XI Partai Golkar di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) terpilih pada Munas XI, Bahlil Lahadalia akan mengecek putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan di pilkada untuk menentukan langkah partainya di Pilkada Serentak 2024.

Bahlil mengaku akan bertemu dengan ketua fraksi untuk membicarakan putusan MK tersebut.

"Nanti kita lihat satu atau dua hari ke depan. Habis ini saya akan bertemu ketua fraksi dan mungkin saya cek apa yang terjadi dengan putusan MK," kata Bahlil saat konferensi pers di Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (21/8/2024) dikutip Antara.

Baca Juga: Istana Respons Putusan MK soal Pilkada: Pemerintah Menghormati Keduanya

Meski menyebut akan mengecek terlebih dulu putusan itu, Bahlil mengatakan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan solid merespons putusan tersebut.

Bahlil juga memastikan tidak akan mengubah rekomendasi yang sudah diberikan pada kandidat yang dianggap bagus untuk pencalonan dalam Pilkada 2024.

Sedangkan untuk kandidat yang belum bagus, menurutnya akan dievaluasi secukupnya.

"Partai Golkar ini partai dewasa jadi nggak mungkin yang sudah diputuskan sudah bagus, kita ubah," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu.

Ia pun berjanji akan membawa partai berlambang pohon beringin itu memenangkan banyak kursi kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Saat ini menurutnya Partai Golkar pun sudah menjadi partai dengan peringkat kedua terbesar di Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Melalui putusan melalui Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Baca Juga: Ganjar soal Putusan MK: PDIP Siap dengan Semua Skenario

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x