Kompas TV nasional hukum

Helena Lim Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun untuk Tambah Kekayaan Rp420 Miliar

Kompas.tv - 21 Agustus 2024, 15:57 WIB
helena-lim-didakwa-rugikan-negara-rp300-triliun-untuk-tambah-kekayaan-rp420-miliar
Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim (tengah) saat menunggu sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Sumber: Azhfar Muhammad/Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajer PT Quantum Skyline (QSE) Helena Lim didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Ia didakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Dakwaan tersebut disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).

JPU juga mendakwa Helena dan Harvey Moeis memperkaya diri dengan nilai Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi.

“Memperkaya Harvey Moeis dan terdakwa Helena setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” demikian dakwaan jaksa sebagaimana dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Tiba di Sidang Perdana Korupsi PT Timah, Helena Lim Kenakan Pakaian Serba Hitam

JPU menyebut Helena menggunakan PT QSE untuk memfasilitasi Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin.

Perusahaan Helena disebut menampung "uang pengamanan" sebesar 500-700 dolar AS dari smelter tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Uang yang dikumpulkan Helena tersebut seolah-olah merupakan dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter yang menambang di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal.

Uang tersebut diperoleh Helena dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

JPU menyatakan, Helena diduga menggunakan uang haram untuk membeli berbagai aset di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Helena juga dilaporkan membeli unit rumah di Penjaringan, Jakarta Utara dari uang korupsi.

Atas perbuatannya, Helena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidan; juga Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah: Kejagung Sita Vila Milik Tersangka Hendry Lie, Nilainya Rp20 Miliar




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x