JAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia kerja (Panja) revisi UU Pilkada 2016 Badan Legislasi (Baleg) DPR membelokkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Perubahan yang diusulkan Baleg DPR membuat PDI Perjuangan yang tidak tergabung dalam KIM Plus berpeluang tidak bisa mengajukan calon gubernur sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Panja Baleg DPR diketahui menggelar rapat yang membahas revisi UU Pilkada 2016 di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (21/8/2024).
Panja mengesahkan draf revisi UU Pilkada yang mengubah putusan MK.
Baca Juga: DPR Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada, Anggota Baleg: Kami Tak Mungkin Anulir Putusan MK
Dalam draf revisi panja, ketentuan dalam Pasal 40 UU Pilkada tentang ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara pemilu DPRD dipertahankan.
Bedanya, panja menambahkan ayat yang mengakomodasi Putusan MK No. 60, tetapi hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Draf revisi itu menetapkan bahwa partai yang memiliki kursi di DPRD harus memenuhi syarat 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara untuk mengajukan calon.
Artinya, PDI-P berpeluang gagal mengusung calon sendiri jika draf revisi UU Pilkada dipertahankan dan disahkan.
Adapun putusan MK mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah tetap dipertahankan bagi parpol tanpa kursi di DPRD.
Draf revisi UU Pilkada oleh panja DPR memuat ayat sebagai berikut:
"Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
Baca Juga: Politikus Golkar Bantah Baleg DPR Berupaya Batalkan Putusan MK: Dipelajari Lebih Dulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.