Kompas TV nasional politik

Panja Baleg DPR Belokkan Putusan MK, PDI-P Terancam Tak Bisa Ajukan Calon Gubernur

Kompas.tv - 21 Agustus 2024, 17:19 WIB
panja-baleg-dpr-belokkan-putusan-mk-pdi-p-terancam-tak-bisa-ajukan-calon-gubernur
Suasana rapat kerja (raker) Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Sumber: Nicholas Ryan Aditya/Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia kerja (Panja) revisi UU Pilkada 2016 Badan Legislasi (Baleg) DPR membelokkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Perubahan yang diusulkan Baleg DPR membuat PDI Perjuangan yang tidak tergabung dalam KIM Plus berpeluang tidak bisa mengajukan calon gubernur sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Panja Baleg DPR diketahui menggelar rapat yang membahas revisi UU Pilkada 2016 di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (21/8/2024).

Panja mengesahkan draf revisi UU Pilkada yang mengubah putusan MK.

Baca Juga: DPR Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada, Anggota Baleg: Kami Tak Mungkin Anulir Putusan MK

Dalam draf revisi panja, ketentuan dalam Pasal 40 UU Pilkada tentang ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara pemilu DPRD dipertahankan.

Bedanya, panja menambahkan ayat yang mengakomodasi Putusan MK No. 60, tetapi hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Draf revisi itu menetapkan bahwa partai yang memiliki kursi di DPRD harus memenuhi syarat 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara untuk mengajukan calon.

Artinya, PDI-P berpeluang gagal mengusung calon sendiri jika draf revisi UU Pilkada dipertahankan dan disahkan.

Adapun putusan MK mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah tetap dipertahankan bagi parpol tanpa kursi di DPRD.

Draf revisi UU Pilkada oleh panja DPR memuat ayat sebagai berikut:

"Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
  • provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut."

Baca Juga: Politikus Golkar Bantah Baleg DPR Berupaya Batalkan Putusan MK: Dipelajari Lebih Dulu




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x