Kompas TV nasional rumah pemilu

Hasto soal MK Ubah Ambang Batas Pencalonan di Pilkada: Berikan Angin Segar

Kompas.tv - 20 Agustus 2024, 18:00 WIB
hasto-soal-mk-ubah-ambang-batas-pencalonan-di-pilkada-berikan-angin-segar
Foto arsip. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada. (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespons baik putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada.

Menurutnya, putusan MK itu menutup kemungkinan adanya upaya untuk menciptakan calon tunggal dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal. Itu nanti tidak dimungkinkan lagi," kata Hasto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dia kemudian menyampaikan terima kasih kepada MK karena telah mendengarkan suara rakyat. 

"PDIP akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," ucapnya.

Saat disinggung siapa calon yang akan diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024, Hasto mengaku pihaknya akan berdialog dengan rakyat terlebih dahulu sebelum memtuskan.

Baca Juga: Golkar Terkejut MK Ubah Syarat Pencalonan pada Pilkada

"Nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar," ujarnya.

"Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut."

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Keputusan terkini MK adalah ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Baca Juga: Tim Anies Baswedan Berkomunikasi dengan Parpol Seusai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x