Kompas TV nasional politik

Tim Anies Baswedan Berkomunikasi dengan Parpol Seusai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan

Kompas.tv - 20 Agustus 2024, 16:02 WIB
tim-anies-baswedan-berkomunikasi-dengan-parpol-seusai-putusan-mk-soal-ambang-batas-pencalonan
Potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ingin Foto dengan Sang Istri di HUT ke-77 RI di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022). (Sumber: KOMPAS.com/SANIA MASHABI)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui juru bicaranya, Sahrin Hamid, menyebut pihaknya berkomunikasi dengan semua partai politik seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ia mengisyaratkan pihaknya siap bergerilya untuk mendapatkan tiket tersisa dalam Pilkada Jakarta 2024.

Diketahui, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari sebelumnya 25 persen suara pemilu menjadi 7,5 persen.

"Kami komunikasi dengan semua partai," ujar juru bicara Anies, Sahrin Hamid, kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Begini Respons Ridwan Kamil soal Putusan MK yang Ubah Ambang Batas Pencalonan pada Pilkada

Komunikasi yang dilakukan tersebut akan mengutamakan partai yang belum bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Salah satu partai politik yang belum masuk KIM Plus adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). PDI-P meraih 14,5 persen suara dalam Pileg DPRD Jakarta 2024.

Selain PDI-P, ada juga beberapa partai politik lain dengan suara yang lebih sedikit yakni Partai Ummat, Partai Buruh, PBB, dan Hanura.

Komunikasi dengan seluruh partai politik ini, kata dia, sebagai bentuk upaya agar Anies bisa mendapat tiket Pilkada Jakarta.

"Semua basis niatnya adalah yang terbaik untuk Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Keputusan terkini MK adalah threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca Juga: PKS Tak Ubah Dukungan Kandidat Diusung di Pilkada 2024 Meski Ada Putusan MK: Sukseskan sampai Menang

Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung kandidat pasangan calon jika memenuhi 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Dengan putusan ini, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju pada Pilkada Jakarta.


 




Sumber : kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x