Kompas TV nasional rumah pemilu

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Partai Buruh Berharap Diajak PDIP Berkoalisi di Pilkada Jakarta

Kompas.tv - 20 Agustus 2024, 16:15 WIB
mk-ubah-ambang-batas-pencalonan-partai-buruh-berharap-diajak-pdip-berkoalisi-di-pilkada-jakarta
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam aksi demo buruh menolak iuran Tapera, di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (6/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar video YouTube Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap Partai Demokrasi Indonesia Perjuanga (PDIP) mengajak partainya berkoalisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Said menyampaikan harapan tersebut seusai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah pada pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Kita berharap (diajak oleh) PDI Perjuangan karena yang paling besar PDI Perjuangan. Kami berharap Partai Buruh diajak, Hanura diajak, Partai Ummat diajak, PKN (Partai Kebangkitan Bangsa) diajak,” harapnya di tengah aksi demonstrasi di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: KPU Akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah soal Putusan MK yang Ubah Aturan Pilkada

Meski PDIP berpeluang mengusung calon gubernur dan wakil gubernur secara mandiri di Pilkada Jakarta, Said berharap partai berlambang kepala banteng moncong putih itu bersedia menggandeng parpol lainnya. 

“Jangan sampai PDI Perjuangan sudah mentang-mentang begini dia jalan sendiri lagi. Jangan,” imbuhnya.

Namun, Said mengaku pihaknya belum berkomunikasi dengan PDIP maupun partai politik lain usai keluarnya putusan MK pada hari ini.

Pihaknya, lanjutnya, baru berkomunikasi dengan Anies Baswedan yang namanya masuk bursa calon gubernur Jakarta sesaat setelah putusan MK. 

“Tadi langsung (setelah putusan) saya telepon Pak Anies. 'Pak Anies, menang (gugatan Partai Buruh di MK) maju, Pak.' 'Serius?' (tanya Anies),” jelas Said mengulang percakapan telepon dengan Anies.

Menurutnya, Partai Buruh siap mengusung Anies pada Pilkada Jakarta jika diminta.

“Sepanjang kami diminta oleh Anies Baswedan untuk mengajukan beliau sebagai calon gubernur, Partai Buruh siap,” kata dia menegaskan.

Diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga: Pilkada Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Maju, PDIP Masih Godok Nama?

MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK ini, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x