Kompas TV nasional rumah pemilu

Begini Respons Ridwan Kamil soal Putusan MK yang Ubah Ambang Batas Pencalonan pada Pilkada

Kompas.tv - 20 Agustus 2024, 15:41 WIB
begini-respons-ridwan-kamil-soal-putusan-mk-yang-ubah-ambang-batas-pencalonan-pada-pilkada
Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, hadir dalam acara deklarasi koalisi jelang Pilkada Jakarta 2024 di The Sultan Hotel, Jakarta, Senin (19/8/2024). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda P)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

 

TANGERANG, KOMPAS.TV - Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah, harus dipelajari dulu.

Ridwan mengatakan hal itu saat menghadiri Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS di Tangerang, Banten, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan untuk menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 7,5 persen suara pileg DPRD.

“Harus dipelajari dulu, dan kembali serahkan pada institusi yang akan memutuskan hal-hal seperti itu,” tuturnya, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: KPU Akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah soal Putusan MK yang Ubah Aturan Pilkada

Menurut Kang Emil, sapaan akrab Ridwan, dirinya fokus untuk menjalankan tugas dari 12 partai yang mengusungnya sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

“Kalau tugas saya kan ikut proses, diusung partai sendiri, seperti dinamika bernegosiasi. Apa pun hasilnya kami serahkan kepada institusi negara dan kami hormati,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan bertambahnya saingan di Pilkada Jakarta 2024, seiring dengan adanya putusan MK tersebut, ia tidak menjawab.

Diketahui, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca Juga: Politikus Partai Buruh: Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah akan Pengaruhi Konstelasi

Partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung pasangan kandidat di Pilkada Jakarta, hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Adapun PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x