JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP Deddy Sitorus menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 buruk bagi oligarki partai politik (parpol).
Namun, menurut dia, putusan ini harus dipandang positif. Sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pilkada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Kini PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri
Selain itu, kata dia, dengan putusan ini maka politik mahar dalam pilkada kabupaten/kota dan provinsi bisa ditekan seminimal mungkin.
"Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon. Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen utk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan ini adalah gugatan dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Baca Juga: Titi Anggraini soal Putusan MK No 60: PDIP Bisa Usung Sendiri Calonnya di Pilkada Jakarta
MK memutuskan, menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.