JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang baru dilantik hari ini, Supratman Andi Agtas menanggapi terkait pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso di kasus kopi sianida.
Supratman menilai pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
"Kalau untuk Jessica, saya belum tahu persis dia kenanya kan 20 tahun, setiap tahun selalu mendapat remisi, kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan itu dimungkinkan," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).
"Dan menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan."
Pasalnya, lanjut ia, prinsip yang digunakan berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dulu.
"Kalau dulu pemidanaan itu sifatnya untuk balas dendam, kalau sekarang konsepnya adalah pemasyarakatan," jelasnya.
"Kalau pembinaan di Lapas sudah baik maka tentu memungkinkan untuk dilakukan pembebasan bersyarat."
Baca Juga: Jessica Wongso: Sudah Tidak Ada Kebencian di Hati Saya, Sudah Memaafkan Semuanya
Saat disinggung terkait kubu Jessica Wongso yang akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), Supratman menyebut tak mempersoalkannya.
"Kalau ini kan masih bebas bersyarat, masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan," ujarnya.
Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi.
Usai menjalani 8 tahun penjara, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8).
Dalam hal ini, Jessica total telah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032 ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Steelah bebas bersyarat, pihak Jessica Wongso berencana mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengaku akan membawa bukti baru (novum) yang selama ini disembunyikan seseorang dalam pengajuan PK tersebut.
Baca Juga: Usai Bebas Bersyarat Jessica Wongso Bakal Tetap Ajukan PK, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.