JAKARTA, KOMPAS.TV - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana, Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida buka suara usai dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024).
Jessica Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan tak banyak berkomentar kepada awak media yang mengajukan beragam pertanyaan.
Ia hanya mengucapkan terima kasih setelah menyelesaikan administrasi terkait dengan kebebasan dirinya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," kata Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Dia Berkelakuan Baik Saat di Penjara
Setelah itu, Jessica langsung masuk ke mobil sedan bersama dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica Wongso melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman. Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, mengungkap kliennya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pekan depan.
Sumber : Antara, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.