Kompas TV nasional hukum

Bawaslu DKI Terima 70 Aduan Dugaan Pencatutan NIK Dukung Dharma Pongrekun, Ini Langkah Berikutnya

Kompas.tv - 17 Agustus 2024, 20:32 WIB
bawaslu-dki-terima-70-aduan-dugaan-pencatutan-nik-dukung-dharma-pongrekun-ini-langkah-berikutnya
Ilustrasi logo Bawaslu. (Sumber: bawaslu.go.id)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menerima 70 dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemenuhan syarat kandidat bakal calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Quin Pegagan di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).

"Sudah ada masuk 70 laporan yang sudah masuk di Bawaslu DKI Jakarta," ucapnya, dikutip Antara.

Saat ini, pihaknya masih melakukan rekapitulasi laporan dari tingkat kabupaten atau kota di DKI Jakarta.

Baca Juga: KTP Warga Jakarta Diduga Dicatut untuk Dukung Pongrekun, Politikus PKS: Bawaslu Harus Selidiki

"Kami  masih merekap laporan dari tingkat kabupaten atau kota di DKI Jakarta."

Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pencatutan NIK, lanjut dia, dapat mengisi formulir tanggapan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Selain itu lanjut Quin, masyarakat juga dapat mengirimkan tangkapan layar dengan #SahabatBawaslu yang tercatut sebagai pendukung.

"Atau melalui whatsapp center Bawaslu dengan nomor 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap, NIK jika berkenan," ucapnya.

Masyarakat juga dapat mendatangi kantor Bawaslu di Jakarta Barat, Timur, Utara, Selatan, Pusat, maupun Kabupaten Kepulauan Seribu.

Nantinya, lanjut Quin, setelah data warga pengadu terkumpul, pihaknya akan bersurat ke KPU DKI untuk merekomendasikan agar diperbaiki data tersebut.

"Segera setelah terkumpul kita akan bersurat ke KPU Provinsi untuk diperbaiki," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan tidak ada yang janggal terkait lolosnya proses verifikasi tahap dua syarat dukungan bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.

“Dalam proses verifikasi yang dilakukan tim di lapangan selalu mengacu pada petunjuk teknis dan pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan verifikator,” kata Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Bawaslu Tunggu Laporan Pencatutan KTP di Pilgub Jakarta: Laporan Masuk Pasti Ditindaklanjuti

Menurutnya, petugas KPU di lapangan diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/ kota hingga kecamatan saat melakukan verifikasi.


“Jika ada pelanggaran yang dilakukan petugas dalam verifikasi maka ada saluran untuk melapor ke Bawaslu dan nanti akan kami proses sesuai rekomendasi Bawaslu,” kata dia.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x