Tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zein, Hari ini (23/8) kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dalam sidang praperadilan ini, Kivlan Zein menggugat penyidik ditreskrimum Polda Metro Jaya atas 4 materi gugatan.
Kivlan Zein menggugat penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya atasmateri gugatan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan barang bukti yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.