Kompas TV nasional humaniora

Dirjen HAM Nilai Penyeragaman Lepas Jilbab Paskibraka 2024 Justru Tidak Sesuai Nilai Pancasila

Kompas.tv - 15 Agustus 2024, 13:59 WIB
dirjen-ham-nilai-penyeragaman-lepas-jilbab-paskibraka-2024-justru-tidak-sesuai-nilai-pancasila
Pengukuhan anggota Paskibraka 2024 di IKN, Selasa (13/8/2024). (Sumber: setneg.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terakait penyeragaman pelepasan jilbab anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024, terus menuai kritik dari berbagai pihak. 

Dalam hal ini Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengatakan ketiadaan opsi pengenaan jilbab atau hijab sebagaimana 
diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.

"Adanya aturan itu membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela 
sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat  bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," tutur 
Dhahana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga: Kepala BPIP Sebut Tidak Paksa Paskibraka Putri Lepas Jilbab

Dhahana juga mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk 
dikenakan paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN. 

Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.

"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak  menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran  bendera pada 17 Agustus mendatang," ujar Dhahana.

Dirjen HAM meyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN 
tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila. 

"Justru adanya paskibraka 
yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat bhineka tunggal ika yang  menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," imbuhnya.

Selain itu, Dhahana juga menyinggung diperkenankannya paskibraka untuk mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah 
air.

Terlebih, lanjutnya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi 
terhadap Perempuam (CEDAW) sejak 4 dekade silam. 

"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, 
pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.

Ia berharap BPIP menimbang ulang aturan penyeragaman pelepasan jilbab untuk anggota Paskibraka 2024.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, pelepasan jilbab Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

Baca Juga: Jelang Upacara, 76 Anggota Paskibraka Dikukuhkan di Istana Garuda IKN!

BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x