JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut bernomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, dengan tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Selasa (13/8/2024), PTUN mengabulkan sebagian gugatan.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN tersebut.
Baca Juga: Hakim Anwar Usman Ikut Tangani Sengketa Pileg 2024, Kecuali PSI - SPECIAL REPORT
PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
PTUN Jakarta juga mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.
Gugatan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula, juga dikabulkan.
Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman menggugat Suhartoyo selaku Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Kembali Memeriksa Anwar Usman Atas Dugaan Pelanggaran Etik
Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).
"Penggugat: Prof Dr Anwar Usman SH MH Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.