Kompas TV nasional hukum

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah pada 14 Agustus

Kompas.tv - 9 Agustus 2024, 13:48 WIB
suami-sandra-dewi-harvey-moeis-akan-jalani-sidang-perdana-kasus-korupsi-timah-pada-14-agustus
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, menjadi tersangka kasus korupsi timah. (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024). 

Adapun, Harvey Moeis merupakan salah satu dari 22 orang yang terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Yang persidangan perdana (Harvey Moeis) mulai tanggal 14 Agustus hari Rabu tahun 2024 di Pengadilan Tipikor," kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (9/8/2024). 

Baca Juga: Terkuak! Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah Diungkap Jaksa di Persidangan 3 Terdakwa

Harli menyebut, kini tim jaksa penuntut umum (JPU) sedang mempersiapkan kelengkapan berkas perkara untuk disajikan dalam persidangan perdana mendatang. 

"Sekarang JPU sedang mempersiapkan diri mempersiapkan kelengkapan berkas perkara dan barang bukti termasuk kepada terdawa yangg dipersiapkan untuk jalani persidangan," katanya. 

Sebagai informasi, total ada 22 tersangka ditetapkan dalam perkara korupsi timah, tiga orang di antaranya telah lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

Mereka yang telah disidang adalah eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Amir Syahbana.

Kemudian, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rusbani alias Bani dan eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo.

Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Barbuk 8 Mobil Mewah Dugaan Kejahatan Harvey Moeis: Ferarri, Mercedes Benz, Rolls Royce hingga Lexus

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima uang Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x