Kompas TV nasional hukum

Kejagung Berkoordinasi dengan Imigrasi untuk Cekal Ronald Tannur

Kompas.tv - 7 Agustus 2024, 21:10 WIB
kejagung-berkoordinasi-dengan-imigrasi-untuk-cekal-ronald-tannur
Gregorius Ronald Tannur (kanan) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Kejaksaan berkoordinasi dengan imigrasi terkait upaya pencegahan Gregorius Ronald Tannur bepergian ke luar negeri. (Sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait upaya pencegahan Gregorius Ronald Tannur bepergian ke luar negeri.

Koordinasi tersebut dilakukan usai Ronald mendapat vonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti.

"Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (6/8/2024) malam.

Ia kemudian menjelaskan alasan Kejaksaan ingin mencekal Ronald Tannur. 

“Karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu," jelasnya, dikutip dari Antara.

"Oleh karenanya, beberapa waktu yang lalu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini."

Baca Juga: Usai Ronald Tannur Divonis Bebas, Menkumham Yasonna Laoly: Jaksa Bisa Ajukan Cekal

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti pada Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan di ruang sidang. 

Terkait vonis bebas Ronald, pihak keluarga Dini melaporkan hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.

Sementara jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald.

Saat ini tim jaksa sedang mempersiapkan memori kasasi dengan asistensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: Resmi! Kejaksaan Negeri Surabaya Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x