Kompas TV nasional hukum

Mungkinkah Bobby Dipanggil di Kasus Blok Medan? Jubir KPK: Kembalikan ke Jaksa Penuntut Umum

Kompas.tv - 7 Agustus 2024, 10:57 WIB
mungkinkah-bobby-dipanggil-di-kasus-blok-medan-jubir-kpk-kembalikan-ke-jaksa-penuntut-umum
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum dapat memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution ke persidangan jika memang hal itu benar-benar dibutuhkan untuk memperkuat keyakinan hakim.

Penjelasan itu disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah Bobby bisa dipanggil ke persidangan setelah namanya muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya.”

Baca Juga: KPK Ungkap Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa di Sidang Eks Gubernur Malut Jika Diperlukan

Namun, lanjut dia, jika keterangan yang ada tidak terkait langsung, maka dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian.

"Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili mengungkap istilah 'Blok Medan' dalam sidang Abdul Gani.

Ia mengatakan Abdul Gani mengunakan kode "Blok Medan" untuk petak tambang yang diduga milik Bobby di Halmahera.

Dikutip Kompas.com, Abdul Gani menyampaikan, kode "Blok Medan" digunakannya untuk pengurusan izin tambang yang diduga milik Kahiyang, anak kedua Jokowi, di Halmahera.

Ia pun tidak membantah adanya pertemuan antara pihak Pemprov Maluku Utara dan pengusaha Medan terkait izin tambang.

Baca Juga: Soal ''Blok Medan'' di Sidang Eks Gubernur Malut yang Diduga Bobby Nasution, Moeldoko: Tanya Jokowi!

Sementara Bobby enggan berkomentar terkait namanya dan istri muncul dalam sidang korupsi Abdul Gani.

"Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis. Silakan saja dalam persidangan, apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya,” kata Bobby di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (3/8).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

BPIP Gelar Focus Group Discussion

19 September 2024, 11:33 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x