Kompas TV nasional hukum

Periksa Ketua Gapensi Semarang, KPK Dalami terkait Pengaturan Jatah Proyek di Pemkot

Kompas.tv - 3 Agustus 2024, 07:54 WIB
periksa-ketua-gapensi-semarang-kpk-dalami-terkait-pengaturan-jatah-proyek-di-pemkot
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Penyidik KPK mendalami terkait pengaturan jatah proyek di lingkungan Pemkot Semarang,  lewat pemeriksaan terhadap Ketua Gapensi Semarang Martono. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK mendalami terkait pengaturan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, lewat pemeriksaan terhadap Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono.

Seperti diketahui, Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang pada, Jumat (2/8/2024) kemarin.

"Yang bersangkutan diperiksa di perkara Semarang. Secara umum didalami pengetahuannya terkait pengaturan jatah proyek penunjukan langsung di Kota Semarang untuk tahun 2023," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat.

Melalui pemeriksaan Martono, penyidik lanjut ia juga menyelisik aliran uang panas kepada tersangka lain dalam kasus ini.

"Serta didalami pengetahuannya terkait pemberian dari pihak swasta kepada tersangka yang lain," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Kasus yang tengah diusut berupa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. 

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Mohon Didoakan

Dalam kasus tersebut penyidik KPK telah memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita; Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus suami Ita, Alwin Basri; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

KPK juga telah menggeledah rumah kantor dinas hingga organisasi perangkat daerah Pemkot Semarang.

Setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti.

Dari penggeledahan tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.


Adapun dalam perkara tersebut, sejauh ini, penyidik KPK telah mengirimkan empat SPDP kepada 4 tersangka.

Baca Juga: PDIP Sebut Ada Politisasi di Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, Ini Respons KPK!




Sumber : Kompas TV/Tribunnews




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x